TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan lembaganya siap menerima jika Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) akan melaporkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) dalam Pilpres 2019. Dia pun mengingatkan bahwa dalam prinsip hukum barang siapa mendalilkan diwajibkan membuktikan.
Baca juga: Bawaslu: Bukti Laporan BPN Prabowo Hanya Link Berita Online
"Bawaslu dalam persidangan akan mencari (pelanggaran) jika alat buktinya memenuhi secara formil dan materil," kata Rahmat di kantornya, Rabu, 22 Mei 2019. Dia tak mempermaslaahkan demo-demo GNKR di kantornya. "Kalau ingin melaporkan (adanya pelanggaran), pintu kami selalu terbuka.”
Dia berjanji Bawaslu akan langsung merespon laporan yang masuk jika sudah memenuhi unsur pelanggaran administrasi. Bawaslu memang akan melihat apakah bukti yang disertakan cukup atau tidak. “Nanti dibahas dalam persidangan dan proses administrasi (oleh) Bawaslu."
Dia mewanti-wanti soal tuduhan kecurangan bersifat TSM memiliki parameter yang sulit. Salah satunya, menurut dia, adalah pelanggarannya di 50 persen dari seluruh provinsi. Lalu alat buktinya harus mendukung dan harus terbukti di 17 provinsi itu.
Jika pelangagran itu terbukti, menurut dia, sanksinya memang berat. “Yakni mendiskualifikasi peserta pemilu,” kata dia.
Menurut dia, dari seluruh laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengenai kecurangan sistematis, belum ada yang memenuhi persyaratan formil dan materil.
Kata Bagja sejauh ini sudah ada tiga aduan BPN ke Bawaslu perihal dugaan kecurangan TSM tersbeut.
IRSYAN HASYIM